Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan bagi penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) untuk mengurangi risiko gagal bayar akibat penggunaan multi-akun. Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari POJK 32 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, mengatakan bahwa regulasi tersebut akan mengatur pengelolaan risiko oleh perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL.
Menurutnya, kepemilikan multi-akun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur.
"Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDKB Maret 2026, dikutip Senin (11/5).
Selain itu, penyelenggara BNPL akan didorong memperkuat kualitas penilaian kredit, termasuk melalui asesmen menyeluruh terhadap kemampuan bayar debitur.
OJK mencatat, pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh solid. Pada Maret 2026 naik 55,85 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp12,81 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, terutama saat momentum Ramadan dan Lebaran.
Sementara itu non peforming financing (NPF) gross berada di level 2,51 persen. Agusman menekankan agar industri terus memperkuat proses underwriting agar pertumbuhan industri tetap terjaga dan risiko gagal bayar dapat diantisipasi sejak dini.
Secara keseluruha, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 0,61 persen yoy pada Maret 2026 menjadi Rp514,09 triliun. PErtumbuhan ini turun jika dibandingkan bulan Februari 2025 yang mampu tumbuh 1,01 persen secara tahunan. Penyaluran pembiayaan dipengaruhi oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 6,15 persen secara tahunan.
