Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Tekan Risiko Gagal Bayar, OJK Segera Rilis Aturan Untuk Multi-Akun Paylater
ilustrasi membayar pakai paylater (unsplash.com/naipo.de)

  • OJK akan merilis aturan baru untuk layanan BNPL guna mengatur pengelolaan risiko, terutama terkait kepemilikan multi-akun yang bisa meningkatkan potensi gagal bayar debitur.
  • Perusahaan pembiayaan diminta memperkuat penilaian kredit dan proses underwriting agar pertumbuhan industri BNPL tetap sehat serta risiko gagal bayar dapat diminimalkan sejak awal.
  • Pembiayaan BNPL tumbuh 55,85% yoy menjadi Rp12,81 triliun pada Maret 2026, sementara NPF gross tercatat 2,51% dan total piutang pembiayaan mencapai Rp514,09 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan bagi penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) untuk mengurangi risiko gagal bayar akibat penggunaan multi-akun. Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari POJK 32 Tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, mengatakan bahwa regulasi tersebut akan mengatur pengelolaan risiko oleh perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL.

Menurutnya, kepemilikan multi-akun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur.

"Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDKB Maret 2026, dikutip Senin (11/5).

Selain itu, penyelenggara BNPL akan didorong memperkuat kualitas penilaian kredit, termasuk melalui asesmen menyeluruh terhadap kemampuan bayar debitur.

OJK mencatat, pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh solid. Pada Maret 2026 naik 55,85 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp12,81 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, terutama saat momentum Ramadan dan Lebaran.

Sementara itu non peforming financing (NPF) gross berada di level 2,51 persen. Agusman menekankan agar industri terus memperkuat proses underwriting agar pertumbuhan industri tetap terjaga dan risiko gagal bayar dapat diantisipasi sejak dini.

Secara keseluruha, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 0,61 persen yoy pada Maret 2026 menjadi Rp514,09 triliun. PErtumbuhan ini turun jika dibandingkan bulan Februari 2025 yang mampu tumbuh 1,01 persen secara tahunan. Penyaluran pembiayaan dipengaruhi oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 6,15 persen secara tahunan.

Editorial Team

EditorEkarina .