Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pembatasan hingga penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN), menyusul isu pembobolan dana yang terjadi belum lama ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa regulator tidak tinggal diam terhadap isu keamanan RDN. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini melakukan penelusuran dan investigasi terkait isu yang berkembang.
"OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan demi melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9).
Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah menyetujui SRO mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur. Selain itu, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening.
OJK akan terus memantau perkembangannya. Jika diperlukan, regulator bahkan siap menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga dan tidak terganggu.