Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
OJK Sudah Blokir 8.000 Rekening Pemain hingga Bandar Judi Online

source_name
Intinya sih...
- OJK telah memerintahkan bank memblokir 8.000 rekening terlibat judi online hingga Agustus 2024.
- OJK bersama Kominfo memperluas upaya pencegahan kegiatan keuangan ilegal, termasuk pembekuan aset bandar penjudian.
- Perbankan diminta aktif memahami indikasi transaksi mencurigakan dan melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online (judol) hingga Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan kepada perbankan untuk turut serta memberantas judol dan memperdalam due dilligence kepada nasabah.
"Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai 8.000 rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank," kata Dian dalam Asesmen Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, dikutip Rabu (2/10).
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorNadia Agatha Pramesthi
EditorFaesal Mubarok
Follow Us