Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Kanchanara)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi penawaran aset kripto atau initial coin offering (ICO). Aturan itu ditargetkan selesai antara kuartal III atau kuartal IV 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan regulasi tentang ICO di Indonesia telah terdaftar dalam rencana Program Legislasi (Proleg) OJK pada 2025.

Melalui aturan itu, pelaku usaha dapat mencatatkan koin kripto di bursa kripto Indonesia atau menciptakan koin baru. OJK pun melibatkan ekosistem kripto, termasuk pelaku usaha dan lembaga riset regional dan global, guna menyusun perbandingan tentang aturan ICO.

Bagaimana dengan kesiapan para pelaku usaha? Hasan menilai, permodalan para pedagang fisik aset kripto atau PFAK (yang akan disebut sebagai pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK) sudah  mencukupi. Sebab, untuk resmi terdaftar ke bursa kripto, mereka wajib mempunyai modal lebih dari Rp100 miliar.

"Kalau mereka nanti harus mensponsori atau menerbitkaan koin baru, termasuk misalnya yang ada kaitannya dengan ETF, rasanya sih kapasitasnya sudah terjalin," kata Hasan di Jakarta, Kamis (13/2).

Adapun, saat ini sudah ada 16 pelaku usaha yang memperoleh izin penuh sebagai PFAK. Lalu, ada 14 calon PFAK yang sedang dalam proses verifikasi, mencakup pemenuhan syarat administrasi dan sisi KYC (know your customer).

Dengan penyusunan regulasi yang ada, OJK bertujuan membuka kans penawaran koin kripto di Indonesia, sekaligus mendorong hadirnya aset keuangan digital dengan underlying fisik. Contoh, tokenisasi Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).

Saat ini, sudah ada 5 peserta dalam program sandbox inovasi aset keuangan digital (IAKD) yang berkaitan dengan tokenisasi. Ada yang menggunakan underlying emas, surat utang, manfaat kepemilikan properti, dan digital ID.

Program sandbox tersebut dilakukan dalam skala terbatas untuk mengembangkan dan menguji inovasi, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko terkait produk tersebut. Periode uji cobanya akan memakan waktu sekitar 1 tahun.

Editorial Team