Jakarta,FORTUNE- Sampai Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
Hal itu diungkap Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis (15/6).
"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," kata Tongam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/6).