Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dugaan fraud yang dialami PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA), dengan taksiran nilai kergian mencapai US$78,5 juta atau sekitar Rp1,27 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dugaan kasus penipuan ini terjadi dalam transaksi negotiable letter of credit (LC) yang telah jatuh tempo, dan melibatkan satu debitur. Berdasarkan dugaan sementara, kasus ini kemungkinan melibatkan pihak internal bank. Adapun, nilai kerugian masih dalam tahap penghitungan karena investigasi masih berlangsung.
Bank Woori Saudara sudah melaporkan kasus ini kepada OJK, serta mengambil sejumlah langkah seperti melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, hingga berkoordinasi dengan kantor hukum.
Bank Woori Saudara juga melakukan komunikasi intensif dengan debitur agar menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada bank. Di sisi lain dalam tahap persiapan pelaporan ke kepolisian.
"OJK segera menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen Bank dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025," kata Dian melalui jawaban tertulis, Rabu (11/6).
Sebagai regulator, OJK akan melakukan tindak lanjut dengan meningkatkan status pemeriksaan apabila sudah memperoleh bukti awal yang cukup.