Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMG_20250812_103101.jpg
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman (Dok.Nova Sinambela/Fortune Indonesia)

Intinya sih...

  • OJK siapkan deregulasi untuk multifinance, pegadaian, dan LKM

  • Deregulasi mencakup pelonggaran aturan uang muka, rasio permodalan, dan kemudahan perizinan

  • Piutang pembiayaan multifinance tumbuh 1,96%, pegadaian meningkat 33,23%, dan LKM naik tipis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah deregulasi yang akan memberikan kelonggaran bagi industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas operasional pelaku usaha di sektor tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan pembiayaan di tengah dinamika ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, mengatakan deregulasi tersebut nantinya mencakup pelonggaran aturan uang muka atau down payment (DP) perusahaan pembiayaan, rasio permodalan bagi lembaga keuangan mikro (LKM), serta kemudahan perizinan untuk industri pegadaian.

"Juga batas dana pembiayaan. Detailnya seperti apa? ini yang regulasinya sedang dibuat," kata Agusman dalam Forum Nasional Layanan Pembiayaan dan Keuangan Mikro di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8).

Selain multifinance, deregulasi juga menyasar sektor pegadaian, terutama yang beroperasi di wilayah kota dan kabupaten. Agusman menuturkan OJK berencana memberikan ruang perizinan yang lebih fleksibel sehingga proses perolehan izin menjadi lebih mudah. Ddengan adanya regulasi baru, diharapkan mampu menekan keberadaan pegadaian ilegal.

Sementara untuk lembaga keuangan mikro, OJK akan melakukan harmonisasi pengaturan status pengawasan, yang selama ini dibagi menjadi normal, khusus, dan intensif. Penyesuaian akan dilakukan terhadap rasio permodalan.

"Itu akan kami sinkronisasi, harmonisasi pengaturannya dengan rasio-rasio yang lain status pengawasan, coba kami lakukan relaksasi. Kekurangannya apa? nanti tunggu POJK yang terbit," pungkas Agusman.

OJK mencatat, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan atau multifinance pada Juni 2025 tumbuh 1,96 persen yoy menjadi Rp501,83 triliun. Sedangkan profil risiko dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55 persen dan NPF net 0,88 persen, dan gearing rasio tercatat sebesar 2,24 kali yang masih berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Penyaluran pinjaman industri pegadaian tercatat Rp103,36 triliun per Mei 2025, meningkat 33,23 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Sementara pada Lembaga Keuanga Mikro, OJK mencatat penyalurannya mencapai Rp1,05 triliun secara year to date Juli 2025, naik tipis dibandingkan Desember tahun lalu yang sebesar Rp1,04 triliun.

Editorial Team

EditorEkarina .