Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP).
Pertama, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan SEOJK tersebut memberikan penekanan pada harmonisasi peraturan dengan praktik terkini. Sehingga dari laporan yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi aktual, memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas, serta dapat mempermudah efektivitas pengawasan oleh OJK.
"OJK berharap pelaporan dari dana pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional dana pensiun secara komprehensif," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (18/7).
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini mencakup penyesuaian jenis laporan berkala wajib disampaikan oleh dana pensiun, penambahan pengaturan laporan bulanan dan laporan tahunan untuk dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti.
Selain itu, penyesuaian ketentan terkait tata cara penyampaian laopran berkala, termasuk ketentuan peralihan penyampaian laporan berkala dengan bemtuk dan susuna yang tersedia dalam sistem OJK. Dalam SEOJK ini juga terdapat penambahan peraturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan bulanan.
SEOJK ini berlaku mulai 11 Juni 2025, seiring dengan itu seluruh dana pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internalnya.