Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
pinjol legal-ilegal.png
OJK (Dok. OJK)

Intinya sih...

  • OJK menerbitkan 3 Surat Edaran (SE) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun

  • Seluruh perusahaan PPDP diminta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem

  • Ketiga SEOJK ini untuk mendorong terciptanya industri yang stabil, transparan, akuntabel, dan memperkuat kepercayaan masyarakat agar PPDP bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP).

Pertama, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan SEOJK tersebut memberikan penekanan pada harmonisasi peraturan dengan praktik terkini. Sehingga dari laporan yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi aktual, memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas, serta dapat mempermudah efektivitas pengawasan oleh OJK.

"OJK berharap pelaporan dari dana pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional dana pensiun secara komprehensif," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (18/7).

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini mencakup penyesuaian jenis laporan berkala wajib disampaikan oleh dana pensiun, penambahan pengaturan laporan bulanan dan laporan tahunan untuk dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti.

Selain itu, penyesuaian ketentan terkait tata cara penyampaian laopran berkala, termasuk ketentuan peralihan penyampaian laporan berkala dengan bemtuk dan susuna yang tersedia dalam sistem OJK. Dalam SEOJK ini juga terdapat penambahan peraturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan bulanan.

SEOJK ini berlaku mulai 11 Juni 2025, seiring dengan itu seluruh dana pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internalnya.

Dorong Profesionalisme SDM

Regulasi kedua, yakni SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan

Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).

"Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi aset strategis di bidang PPDP. Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana oleh pelaku industri untuk program peningkatan kompetensi, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis," ujar Ogi.

Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

SEOJK ini berlaku sejak 23 Juni 2025, sejalan dengan pemberlakuan POJK nomor 34 tahun 2024.

Penguatan Laporan Berkala Industri Perasuransian

Terakhir, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025, yang meregulasi tentang bentuk dan susunan laporan berkala perusahaan pialang suransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi yang merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020.

Beberapa substansi yang diatur adalah penyesuaian jenis laporan berkala, termasuk tata cara penyampaiannya, serta bentuk dan susunan laporan berkala.

Berlaku pada tanggal 23 Juni 2025, OJK meminta seluruh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Ogi berharap ketiga surat edaran ini dapat mendukung penguatan industri PPDP secara efektif, serta mendorong terciptanya industri yang stabil, transparan, akuntabel, dan memperkuat kepercayaan masyarakat agar PPDP bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Editorial Team

EditorEkarina .