Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sawah dan Petani. (Pixabay)

Jakarta, FORTUNE - Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan pertumbuhan sektor pertanian hingga kuartal I-2021 mencapai 2,95% (yoy). Sementara pada kredit, sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan menyerap porsi hingga 7,16% dari total kredit perbankan nasional pada Q2-2021, atau tumbuh 5,74% (yoy).​​​​​​​

Perlunya KUR di sektor pertanian

Pertumbuhan tersebut masih perlu mendapat dukungan lebih dari berbagai pihak, termasuk soal pembiayaan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, percepatan dan perluasan akses pembiayaan bukan satu-satunya masalah dalam penyaluran KUR. Penilaian kelayakan usaha yang komprehensif dalam ekosistem pun diperlukan agar risiko dapat dimitigasi.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan ruang pasar hasil pertanian itu masih sangat bisa dioptimalkan. “Oleh karena itu, OJK mendukung penuh upaya kolaboratif pemerintah dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian, sehingga dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan masyarakat, khususnya petani,” ujarnya via akun resmi Instagram OJK, Senin (26/7).

Manfaat KUR klaster

Menurut Wimboh, klaster pertanian dikelola secara berkelompok dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan akan memudahkan para petani untuk mendapat akses pembiayaan KUR dari bank.

BUMDes juga berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian (Saprotan), faktor penting dalam mendukung terciptanya ketahanan pangan. BUMDes ikut memasarkan hasil produksi pertanian kepada para pembeli potensial sekaligus mengelola hasil penjualan dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR.

“Penyaluran KUR pertanian berbasis klaster juga akan meningkatkan kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit kepada petani,” kata Wimboh.

Upaya yang dilakukan OJK

Dalam hal pembiayaan, OJK mengupayakan terbentuknya banyak klaster pertanian dengan menciptakan ekosistem yang memudahkan proses pengajuan, pencairan, penjaminan kredit, hingga pemasaran produk pertanian.

“Selain faktor akses pembiayaan, OJK juga mendorong kecukupan aspek teknis mulai ketersediaan bibit, pupuk, teknologi pengolahan, hingga pemasaran untuk membangun suatu ekosistem terintegrasi yang mampu mendukung sebuah klaster KUR Pertanian,” ujar Wimboh.

Wimboh mengatakan OJK telah membentuk beberapa klaster pertanian untuk dijadikan percontohan. Klaster tersebut antara lain, Kartu Petani Berjaya di Lampung dengan 4.603 debitur dan nilai KUR Rp81,38 miliar; serta Klaster Perikanan Sendang Biru, Malang, dengan 252 debitur dan nilai KUR Rp20,06 miliar.

Selain itu, ada potensi pembentukan 186 klaster di berbagai daerah yang dapat digarap bersama 35.082 debitur kecil. “Beberapa potensi klaster ini antara lain, Klaster Jeruk di Selorejo-Malang, Klaster Hutan Pinus di Ponorogo, dan Klaster Kakao serta Mete di Nusa Tenggara Timur,” kata Wimboh.

Target

Pemerintah menetapkan target KUR sektor pertanian 2021 sebesar Rp70 triliun. Hingga Juli 2021, target ini sudah terealisasi Rp42,17 triliun dengan 1,32 juta debitur. Tiga bank penyalur KUR sektor pertanian terbesar adalah BRI, Bank Mandiri, dan BNI.

Editorial Team