Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk sektor produktif hingga 0,067 persen per hari pada kurun 2024-2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia.
Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Mohammad Arfan, mengatakan penurunan tingkat bunga tersebut akan dilakukan bertahap pada penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Suku bunga pinjaman merupakan bagian dari biaya manfaat ekonomi yang terdapat dalam Surat Edaran OJK No.19/2023. Selain biaya bunga, biaya manfaat tersebut juga termasuk bagi hasil, margin, biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya lain yang dapat dikenakan—kecuali biaya materai dan pajak.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk suku bunga pinjol konsumtif, yang diturunkan bertahap hingga 0,1 persen per hari.
"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen di 2025, kemudian nanti di 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," ujarnya dalam webinar bertajuk "Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023", Kamis (30/11).
Usai SE OJK No.19/2023 terbit pada 10 November lalu, suku bunga pinjol untuk sektor konsumtif ditetapkan 0,3 persen per hari mulai 2024—turun dari 0,4 persen pada tahun ini. Kemudian, suku bunga tersebut secara bertahap akan kembali diturunkan menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.
"Penerbitan SE OJK ini adalah untuk implementasi dan bagian dari roadmap yang sudah kita sepakati bersama. Di dalam SE OJK ini ada dua hal yang ditekankan, yaitu pengenaan manfaat ekonomi dan bagaimana penagihannya. Di kami sudah ditetapkan besaran manfaat ekonomi yang dikenakan," katanya.