Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Intinya sih...

  • 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kehilangan izin usaha oleh OJK
  • Pencabutan izin karena aturan UU P2SK, status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melebihi 1 tahun
  • OJK mencabut izin untuk menjaga industri BPR/BPRS dan melindungi kepentingan konsumen

Jakarta, FORTUNE - Sepanjang tahun 2024 hingga 23 Desember 2024, sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini lebih tinggi dari rata-rata bank bangkrut pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya 9 hingga 8 bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, alasan utama dari banyaknya BPR yang ditutup ialah adanya aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di