Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Intinya sih...
- 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kehilangan izin usaha oleh OJK
- Pencabutan izin karena aturan UU P2SK, status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melebihi 1 tahun
- OJK mencabut izin untuk menjaga industri BPR/BPRS dan melindungi kepentingan konsumen
Jakarta, FORTUNE - Sepanjang tahun 2024 hingga 23 Desember 2024, sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini lebih tinggi dari rata-rata bank bangkrut pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya 9 hingga 8 bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, alasan utama dari banyaknya BPR yang ditutup ialah adanya aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun.
Editorial Team
EditorSuheriadi - .
Follow Us