Jakarta, FORTUNE - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencatat perlambatan. Per Maret 2026, pertumbuhan KPR hanya 4,70 persen, terjun bebas dari Maret 2025 yang mampu tumbuh mencapai 16,31 persen.
Berdasarkan segmentasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perlambatan penyaluran KPR tersebut terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama untuk tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perlamabatan pertumbuhan itu disebabkan sikap perbankan yang cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan.
"OJK memandang pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit merupakan refleksi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank," kata Dian dalam jawaban tertulis, Senin (18/5).
Di samping itu, pertumbuhan kredit harus didukung faktor-faktor lain yang dapat menjaga kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan membayar cicilan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kondisi saat ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian strategi perbankan untuk menjaga kualitas kredit tetap sehat di tengah dinamika ekonomi global. Seiring dengan manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi ketiadakpastian tersebut, pada Maret 2026 rasio NPL KPR tercatat sebesar 3,14 persen.
OJK memastikan industri perbankan terus didorong untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal sebagai salah satu agen pembangunan nasional. Dian menyebut, bank dapat memanfaatkan berbagai dukungan kebijakan pemerintah maupun bauran kebijakan otoritas, dengan tetap memperhatikan profil risiko nasabah.
Ke depan, keberlanjutan sejumlah stimulus pemerintah, seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta pengembangan skema pembiayaan perumahan yang lebih inovatif, diyakini dapat mendorong pertumbuhan kredit perbankan. Dengan adanya kombinasi stimulus tersebut disertai kebijakan otoritas, diharapkan dapat memperkuat ekspansi kredit sekaligus meningkatkan fungsi intermediasinya, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR.
Sejalan dengan itu, Dian menekankan agar perbankan tetap menjaga kondisi likuiditasnya, terutama yang berasal dari DPK atau dana masyarakat. "Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit/ pembiayaan termasuk KPR," pungkas Dian.
