Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai 8 asuransi dan 14 dana pensiun di dalam negeri yang bermasalah. Bahkan, semua lembaga tersebut sedang dalam pengawasan khusus OJK hingga Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakn bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan tersebut agar tidak ada yang berujung pembubaran.
"Terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang 1 dana pensiun dari bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya," jelas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner di Jakarta, Jumat (13/12).