Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan kredit macet oleh penagih hutang atau debt collector dari pelaku jasa keuangan (PUJK). Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu poin penting yang harus diketahui oleh nasabah hingga para pelaku industri ialah penagihan tidak menggunakan ancaman, kekerasan hingga tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
“Kedua, penagih tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tulis aturan OJK yang dikutip di Jakarta, Kamis (11/1).