FASBI juga dapat diajukan oleh pialang yang memiliki sarana Automatic Bidding System (ABS). Selanjutnya, BI akan mengumumkan rencana FASBI melalui sarana ABS, Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) atau sarana lainnya pada hari transaksi yang meliputi tingkat diskonto transaksi dan atau kuantitas yang akan ditransaksikan dan atau jangka waktu transaksi. Penyediaan FASBI dimulai sejak pengumuman rencana transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan pukul 16.30 WIB.
Dalam hal dianggap perlu, Bank Indonesia dapat menetapkan waktu penutupan transaksi yang lebih
awal dari pukul 16.30 WIB. Sedangkan untuk penyelesaian transaksi FASBI, dapat dilaksanakan pada hari transaksi (same-day settlement).
Pengajuan kuantitas transaksi yang diajukan minimal Rp1 miliar dan selebihnya dengan kelipatan Rp100juta untuk setiap jangka waktu. BI akan melakukan penyelesaian transaksi dengan cara mendebet sebesar nilai nominal transaksi FASBI yang diterima dan selanjutnya mengkredit sebesar nilai diskonto pada rekening giro milik bank peserta transaksi melalui Sistem BI-RTGS.
Dalam hal pada hari penyelesaian transaksi FASBI, saldo rekening giro bank tidak mencukupi untuk menutup pendebetan sebesar nilai nominal maka transaksi FASBI yang diterima dinyatakan batal. Selanjutnya, BI akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, membayar denda, hingga penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OPT selama 5 hari kerja.