Shutterstock_FarknotArchitect
Ada beberapa jenis perkreditan yang dapat dipilih, seperti KPR, KTA, dan Kredit dengan Agunan. Berikut tenor yang ditawarkan oleh setiap jenisnya.
1. KPR
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah kredit yang bertujuan untuk membeli rumah. Biasanya pihak bank akan menetapkan dua buah suku bunga berbeda dalam KPR, yaitu:
- Fixed rate atau suku bunga tetap, artinya tingkat bunga cicilan selama masa cicilan tidak akan berubah. Hal ini tentu sangat menguntungkan pembeli, sebab Anda tak perlu mengkhawatirkan kenaikan suku bunga.
- Floating rate atau suku bunga mengambang, artinya tingkat bunga cicilan Anda akan mengikuti perubahan dan penyesuaian dengan kondisi tingkat bunga kredit yang berlaku di pasar. Jika tingkat bunga cicilan di pasar turun, maka tingkat bunga cicilan Anda juga ikut turun, dan begitu pula sebaliknya.
2. KTA
Kredit Tanpa Agunan atau KTA adalah jenis kredit yang saat ini banyak disukai orang.
Pasalnya, persyaratan KTA cukup mudah tanpa adanya tuntutan jaminan dari pihak debitur. Meski begitu, bunga yang diberikan juga lebih tinggi.
Tenor untuk KTA biasanya 1-5 tahun, dengan bunga yang ditetapkan oleh masing-masing pihak debitur.
3. Kredit dengan agunan
Apabila keberatan mengambil KTA yang bunganya tinggi, maka kreditur bisa mencoba kredit dengan agunan (jaminan) atau disebut juga kredit multiguna.
Sesuai namanya, kredit ini membutuhkan jaminan, misalnya aset fisik seperti rumah, ruko, tanah, atau apartemen.
Kredit dengan agunan menawarkan pinjaman hingga Rp100 juta dan masa tenor adalah tiga sampai lima tahun, bergantung pada kebijakan masing-masing kreditur.