Dalam kegiatan konstruksi, penggunaan alat berat jadi hal wajib yang dipakai untuk mempermudah prosesnya. Terlebih kebutuhan alat berat penting untuk disediakan oleh perusahaan atau pemilik usaha di bidang properti atau pembangunan.
Kepemilikan atas alat berat ternyata dikenakan pajak yang diatur tersendiri dalam peraturan yang berlaku. Pajak Alat Berat jadi jenis pajang atas penguasaan alat berat yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Sebenarnya apa itu Pajak Alat Berat? Simak ulasannya yang menarik untuk diketahui di bawah ini.