Pajak kripto akan dikenakan pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan dan/atau penyerahan aset yang dilakukan. Berikut rincian pemajakan atas aset kripto:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada aset kripto
Untuk PPN, pajak akan dikenakan pada kategori Barang Kena Pajak (BKP) berupa aset kripto yang dimiliki investor. Selain itu, ada Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik dalam perdagangan aset kripto.
Jasa penyedia tersebut juga berkaitan dengan jasa verifikasi aset kripto atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool).
PPN terutang atas penyerahan transaksi aset kripto dalam BKP berupa aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun besaran pajaknya, yaitu:
- PPN yang dipungut sebesar 1 persen dalam hal penyelenggaraan PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto atau dipungut sebesar 2 persen dalam hal penyelenggaraan PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
- PPN yang dipungut atas jasa verifikasi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aste kripto akan dipungut sebesar 10 persen dari nilai berupa aset kripto
Penyetoran PPN oleh penambang aset kripto harus membuat faktur pajak. Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
2. Pajak penghasilan (PPh) pada aset kripto
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penghasilan yang diperoleh penjual aset kripto, penyelenggaran PMSE, dan penambang aset kripto akan dikenai Pajak penghasilan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Pajak penghasilan yang dikenakan pada Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto yang tidak termasuk PPN dan pajak penjualan barang mewah.
Dalam hal penyelenggaraan perdagangan dengan sistem elektronik yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto.
Itu dia informasi mengenai aset kripto hingga pajak kripto yang harus dipahami oleh investor yang baru terjun dalam investasi kripto. Semoga artikel ini bermanfaat!