Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi kripto (unsplash/Pieree Borthiry)

Kripto merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik di era digital. Meskipun mendapat stigma negatif di awal, perdagangan aset kripto kini menjadi ladang uang bagi para investor. 

Aset kripto dikenal sebagai salah satu aset yang memiliki risiko tinggi dengan volatilitas harga yang tinggi pula.

Selain itu, aset kripto cocok untuk dipakai untuk melawan inflasi dan devaluasi mata uang yang kerap terjadi.

Sejak dilegalkan di banyak negara termasuk Indonesia, aset kripto dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, aturan mengenai perdagangan aset kripto baru ditetapkan pada tahun 2022. 

Lantas, bagaimana penetapan pajak kripto di Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu kripto?

Dilansir dari Investopedia, kripto merupakan mata uang digital atau aset digital yang keamanannya dijamin dengan kriptografi untuk mengamankan transaksi.

Dengan kriptografi, mata uang tersebut hampir mustahil untuk dipalsukan atau digunakan lebih dari sekali. 

Sebagian besar uang kripto berada di jaringan yang berpusat pada teknologi blockchain.

Teknologi tersebut merupakan sekumpulan blok informasi yang terhubung pada buku besar via daring. Sehingga pendistribusiannya dijalankan oleh jaringan komputer yang berbeda. 

Dalam mata uang kripto, dikenal juga cryptocurrency, yaitu mata uang digital atau virtual yang didukung oleh sistem kriptografi. 

Aset kripto

Editorial Team

Tonton lebih seru di