Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji opsi pengenaan pajak transaksi aset kripto. Di sisi lain, negara dunia diketahui sudah menerapkan kebijakan pajak atas kripto. Negara mana sajakah itu?
Jepang adalah salah satunya. Mulai 2022, Negeri Sakura setuju memasukan kripto sebagai aset yang wajib kena pajak. Karena itu, penerbit token yang terdaftar di pasar harus membayar pajak walaupun bukan mereka yang menjualnya.
“Tarif pajak untuk penerbit token adalah sekitar 35 persen. Pemerintah tak akan mengubahnya setidaknya untuk satu tahun lagi,” ujar Akuntan Pajak bersertifikat, Kenji Yanagisawa, dikutip dari Coindesk, Senin (27/12).
Bukan hanya penerbit, melainkan juga sejumlah proyek yang mencatutkan beberapa tokennya di bursa, khususnya ketika nilai pasar proyek itu naik. Bila tak mampu membayar, mereka harus menjual token ke pasar publik. Itu berisiko membawa dampak negatif terhadap harga token dan pergerakan proyek secara keseluruhan.
Akibat kebijakan baru itu, beberapa pendiri proyek kripto memutuskan migrasi dari Jepang ke negara lain. Mai Fujimoto, pendiri perusahaan konsultan blockchain dan kripto—Gracone—menyebut ada delapan proyek yang sudah hengkang dari Tanah Sakura.