Jakarta, FORTUNE – Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, dan restoran adalah salah satu sumbernya. Bila kita memiliki rencana untuk membangun sebuah usaha restoran, kafe, atau sejenisnya, maka kita perlu memahami lebih dulu komponen apa saja yang menjadi tanggung pemilik usaha.
Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sementara, berdasarkan definisinya, fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang wajib menerapkan pajak restoran, antara lain adalah rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, termasuk katering.
Dari sekian banyak cakupan pajak restoran, ketentuan tiap objek pajak memiliki besaran berbeda-beda. Baik dari besaran tarif, maupun tata cara pemungutan dan pelaporan pajaknya. Untuk memahami pajak restoran lebih lanjut, Fortune Indonesia coba merangkumnya dari beberapa situs perpajakan.