Membeli rumah melibatkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dengan cermat, mulai dari legalitas hingga proses jual-beli itu sendiri. Bagi calon pembeli rumah pertama kali, proses ini mungkin membingungkan.
Oleh sebab itu, berikut proses dan cara membeli rumah untuk pertama kalinya:
1. Mencari rumah yang dijual
Langkah pertama adalah mencari rumah yang dijual. Anda bisa melakukannya dengan berbagai cara, seperti mengunjungi pameran properti, mengunjungi marketing gallery dari pengembang perumahan, atau mencari rumah bekas yang dijual oleh pemilik sebelumnya.
Anda juga bisa menggunakan agen properti, baik secara offline maupun online. Pilihlah rumah yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan keluarga, seperti luas tanah, jumlah kamar tidur, fasilitas yang tersedia (listrik, air, internet), serta aksesibilitas.
Setelah menemukan rumah yang sesuai, hubungi penjual atau agen untuk memastikan apakah rumah tersebut masih tersedia dan mengatur jadwal untuk memeriksa kondisi fisik rumah.
2. Memeriksa legalitas dan kondisi rumah
Sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya, penting untuk memeriksa legalitas rumah yang akan dibeli. Berikut dokumen yang harus diperiksa sebelum membeli rumah:
Identitas developer atau pemilik sertifikat properti
Sertifikat tanah seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), atau SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama lima tahun terakhir
Dokumen perjanjian jual beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Membangun Bangunan (IMB)
Proses pengecekan dokumen ini biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja dan bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika membeli rumah dari pemilik langsung, pastikan penjual menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan NPWP suami/istri.
Selain dokumen legal, Anda juga perlu memeriksa kondisi fisik rumah, lingkungan sekitar, dan akses jalan untuk memastikan semuanya sesuai harapan. Hasil pengecekan ini bisa digunakan untuk bernegosiasi mengenai harga.
3. Negosiasi harga
Setelah memeriksa kondisi rumah dan dokumen, langkah berikutnya adalah melakukan negosiasi harga. Berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi rumah, Anda bisa menawarkan harga yang lebih rendah jika rumah membutuhkan perbaikan.
Misalnya, jika rumah seharga Rp800 juta ternyata membutuhkan renovasi Rp50 juta, Anda bisa menawar harga sekitar Rp750 juta.
4. Menentukan skema pembayaran
Setelah harga disepakati, tentukan skema pembayaran. Pembeli dapat memilih untuk membeli rumah secara tunai atau mengajukan KPR ke bank.
5. Menyelesaikan transaksi
Tahap terakhir adalah menyelesaikan transaksi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT bertugas untuk memastikan transaksi sah dan dokumen yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum.
Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan di hadapan PPAT untuk menjamin keabsahan transaksi. Jangan lupa untuk menyiapkan biaya untuk honorarium PPAT sesuai ketentuan yang berlaku.