Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Pegawai Pajak Ditangkap KPK karena Suap, Tilik Besaran Gaji dan Tukin
    Shutterstock/senengmotret

    Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak. Pemberian itu terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.

    Setelah menangkap Angin, komisi anti rasuah terus melakukan pengembangan dan menangkap anak buahnya. Pada pekan ini, KPK menangkap mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wawan Ridwan, dan Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

    Angin Prayitno cs. diduga menerima suap dengan total Rp57 miliar dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Mulai dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. Alasan tingginya pemberian honorarium itu, agar para pegawai pajak tak mudah tergiur dan terlibat atas suap atau praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) lainnya.

    Menilik gaji PNS di lingkungan DJP

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjenjang sesuai golongan, serta lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji pokok PNS di lingkungan DJP Kemenkeu pun sama dengan aparatur sipil di instansi lainnya.

    Bila mengacu pada beleid tersebut, hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun. Sehingga dengan jabatan serta golongan yang sama, belum tentu besaran gaji pokoknya serupa. Sebab, dibedakan juga dengan masa pengabdiannya.

    Untuk gaji PNS golongan I atau yang paling rendah didapat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp2.686.500. Kemudian untuk gaji pokok PNS tertinggi disandang oleh eselon 4.  Besaran gaji pokok per bulan yang diterima paling kecil Rp3.044.300 sampai tertinggi Rp5.901.200.

    Besaran tukin pegawai di lingkungan DJP

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015, besaran tunjungan kinerja (tukin) di lingkungan Ditjen Pajak peringkat jabatan serta tingkat eselon seorang pegawai. Bila mengacu pada aturan tersebut pejabat tertingginya (eselon I) pada peringkat 27 mencapai Rp117.375.000 per bulan. Sedangkan untuk tunjungan kinerja terendah disandang jabatan dengan pelaksana tingkat 4 sebesar Rp5.361.800.

    Berikut perincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015:

    Eselon I:

    Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
    Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
    Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
    Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

    Eselon II:

    Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
    Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
    Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
    Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

    Eselon III ke bawah:

    Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
    Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
    Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000
    Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900
    Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000
    Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
    Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
    Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
    Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
    Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
    Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
    Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
    Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
    Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
    Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
    Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
     

    Ketentuan pembayaran tukin pegawai DJP

    Perpres Nomor 37 tahun 2015 juga menjelaskan skema pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    Seorang pegawai DJP bisa mendapatkan tukin 100 persen apabila realisasi penerimaan pajak mencapai Rp95 persen dari target penerimaan pajak. Apresiasi itu akan dibayarkan pada tahun berikutnya selama setahun penuh.

    Kemudian, untuk tunjangan kinerja 90 persen, apabila realisasi penerimaan pajak 90-95 persen. Tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

    Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
     

    Editorial Team

    Related Article