Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak. Pemberian itu terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.
Setelah menangkap Angin, komisi anti rasuah terus melakukan pengembangan dan menangkap anak buahnya. Pada pekan ini, KPK menangkap mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wawan Ridwan, dan Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Angin Prayitno cs. diduga menerima suap dengan total Rp57 miliar dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Mulai dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. Alasan tingginya pemberian honorarium itu, agar para pegawai pajak tak mudah tergiur dan terlibat atas suap atau praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) lainnya.