Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/senengmotret

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak. Pemberian itu terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.

Setelah menangkap Angin, komisi anti rasuah terus melakukan pengembangan dan menangkap anak buahnya. Pada pekan ini, KPK menangkap mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wawan Ridwan, dan Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno cs. diduga menerima suap dengan total Rp57 miliar dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Mulai dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. Alasan tingginya pemberian honorarium itu, agar para pegawai pajak tak mudah tergiur dan terlibat atas suap atau praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) lainnya.

Menilik gaji PNS di lingkungan DJP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjenjang sesuai golongan, serta lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji pokok PNS di lingkungan DJP Kemenkeu pun sama dengan aparatur sipil di instansi lainnya.

Bila mengacu pada beleid tersebut, hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun. Sehingga dengan jabatan serta golongan yang sama, belum tentu besaran gaji pokoknya serupa. Sebab, dibedakan juga dengan masa pengabdiannya.

Untuk gaji PNS golongan I atau yang paling rendah didapat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp2.686.500. Kemudian untuk gaji pokok PNS tertinggi disandang oleh eselon 4.  Besaran gaji pokok per bulan yang diterima paling kecil Rp3.044.300 sampai tertinggi Rp5.901.200.

Besaran tukin pegawai di lingkungan DJP

Editorial Team