Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui APBN telah menggelontorkan dana senilai Rp108,5 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2023. Dana tersebut disalurkan melalui dana bergulir maupun Penyertaan Modal Negara (PMN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Dedi Syarif Usman menyatakan, APBN berkontribusi besar dalam memberikan manfaat kepada berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan, di antaranya untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
FLPP menurut Dedi, merupakan salah satu program inklusif pemerintah sebagai dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi MBR untuk memperoleh rumah tapak dan satuan rumah susun.
"Skema KPR FLPP ini berupa angsuran dengan rate 5 persen p.a. untuk tenor sampai dengan 20 tahun," kata Dedi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (1/9).