Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menganggarkan Rp35,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan polri, serta para pensiunannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran tersebut terdiri dari Rp11,5 triliun untuk gaji ASN di tingkat pusat (termasuk TNI dan Polri), Rp15 triliun untuk ASN di daerah, serta Rp9 triliun untuk para pensiunan.
"Jadi, totalnya adalah Rp11,5 triliun berasal dari belanja atau anggaran di K/L masing-masing. Kemudian Rp15 triliun yang ada di APBD pemerintah daerah, dan Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara untuk para pensiunan," ujarnya dalam konferensi pers kebijakan pemberian gaji ke-13, Selasa (28/6).
Dia menyatakan pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, dana tersebut dapat makin mendorong daya beli masyarakat khususnya jelang tahun ajaran baru, "di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi para orang tua," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 di tahun ini akan terdiri gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Selain itu, ada pula tambahan berupa 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.
"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Nah, bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah," ujarnya.