Pemerintah Klaim Pajak Karbon Tak Beratkan Industri

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak karbon tak akan memberatkan industri di dalam negeri. Sebab, tarif yang dikenakan masih rendah, yakni Rp30 per kg karbondioksida ekuivalen (CO2e).
Di samping itu, dalam tahap pertama implementasi pada 2022–2024, pengenaan pajak karbon juga masih terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang selama ini telah menjalankan skema perdagangan karbon.
"Dampak dari pajak karbon ini akan terbatas karena pengenaannya masih dengan cap (tertutup) dan tarif pajak karbon masih konservatif," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/10).
Menurut Febrio, pengenaan pajak karbon cepat atau lambat harus mulai karena telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah akan terus melakukan perubahan-perubahan kebijakan seiring dengan akan berlakunya perdagangan karbon di dalam negeri.