Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Perumahan Hingga 2022

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk perumahan. Kali ini, perpanjangan diskon pajak rumah baru tersebut berlaku Januari hingga Juni 2022.
“Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan ini disetujui oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (30/12).
Namun, menurutnya terdapat penyesuaian besaran insentif pajak perumahan tersebut. Untuk rumah dengan harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar insentif pajaknya maksimal 25 persen. Sedangkan, untuk rumah dengan harga jual maksimum Rp2 miliar besaran potongannya 50 persen.
“Insentif juga bisa diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan sehingga ada waktu untuk membangun,” ujarnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya menetapkan insentif pajak tersebut hanya berlaku sampai Desember tahun ini. Untuk besarannya, rumah dengan harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar mendapay diskon pajak 50 persen, dan rumah harga maksimal Rp2 miliar dapat potongan 100 persen. Fasilitas ini diberikan untuk hunian rumah tapak maupun rumah susun baru.
Semula insentif PPN ini hanya berlaku hingga Agustus 2021. Namun, pemerintah melakukan perpanjangan untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).