Pemerintah Alihkan Saham BRI dan Bank Mandiri ke Lembaga Investasi

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi mengalihkan sebagian kepemilikan saham pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada lembaga pengelola investasi (Indonesian Investment Authority/INA). Informasi pengalihan saham itu terungkap dalam keterbukaan informasi masing-masing bank kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/12).
INA merupakan badan layanan umum (BLU) dalam naungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola dana investasi dari pemerintah pusat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2020 tentang LPI.
Bank Mandiri menyatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2017 dan Akta Inbreng, telah menerima kuasa untuk melaporkan perubahan kepemilikan saham Bank Mandiri oleh pemegang saham mayoritas (pemerintah) dan INA.
Pemerintah mengalihkan 3,73 miliar saham seri B Bank Mandiri ke INA dengan Rp6.073 per unit. Dalam arti lain, nilai transaksi pengalihan saham Bank Mandiri mencapai Rp22,67 triliun.
Setelah pengalihan, kepemilikan pemerintah pada saham seri B Bank Mandiri turun dari 60 persen atau 27,99 miliar saham, menjadi 52 persen atau 24,27 miliar saham. Pada saat sama, INA beroleh 8 persen saham Bank Mandiri.
Pada 5,49 miliar saham seri B BRI yang dialihkan kepada lembaga pengelola investasi, harga sahamnya Rp4.061 atau setara Rp22,33 triliun. Usai pemindahan, kepemilikan pemerintah di BRI juga berkurang menjadi 53,19 persen atau setara 80,61 miliar saham dari sebelumnya 56,82 persen (86,11 miliar saham).