Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi secara keseluruhan selama periode Januari sampai dengan April 2023 mencapai Rp101,34 triliun.
Nilai tersebut tercatat masih terkontraksi 1,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Bahkan, penurunan tersebut lebih dalam dibandingkan dengan posisi bulan Maret 2023 yang hanya 1,3 persen.
"Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink ," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, melalui konferensi video di Jakarta, Selasa sore (6/6).