Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022. Pengamat menilai, kenaikan PPN ini berpotensi mengerek inflasi lebih tinggi dari perkiraan pemerintah.
“Kenaikan inflasinya bukan dari naiknya permintaan, tapi dari cost. Ini yang akan membuat daya beli masyarakat melemah, terlebih di saat terjadi pemulihan ekonomi," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda kepada Fortune Indonesia, Jumat (1/4).
Menurut Huda, meskipun PPN hanya naik 1 persen, tapi bisa membuat harga barang 1 persen lebih mahal. Oleh karena itu, Huda berharap pemerintah dapat lebih bijak mengatur berbagai kenaikan harga barang, supaya tidak naik dalam waktu bersamaan.
“Kemudian barang-barang yang volatile juga harus dijaga pasokannya, jangan sampai terjadi kelangkaan, sehingga menyebabkan harga naik,” katanya.