Jakarta, FORTUNE - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp73,26 triliun sebagai pemborosan.
Kebijakan ini dianggap tak bijaksana di tengah ancaman pelebaran subsidi energi. “Tidak layak suntikan PMN sebesar itu ke BUMN, terlebih APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sedang menghadapi pelebaran subsidi energi, biaya penyelenggaraan pemilu, dan naiknya beban belanja bunga utang serta belanja rutin tahun 2023,” kata Bhima kepada Fortune Indonesia, Rabu (6/7).
Menurut Bhima, peningkatan PMN ke BUMN akan menambah sempit ruang fiskal. Apalagi, kontribusi dividen BUMN ke negara dan jumlah PMN diterima tidak seimbang. Target dividen yang harus dipenuhi BUMN pada 2022 ini mencapai Rp39,7 triliun.
“BUMN berkontribusi ke negara dalam bentuk dividen hanya sekitar Rp41 triliun (tahun buku 2021), sementara minta PMN sampai Rp73,26 triliun (tahun anggaran 2023). Ini tidak sebanding,” ujarnya.