Jakarta, FORTUNE – Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perbankan untuk memfasilitasi transaksi kripto menuai komentar. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat pernyataan OJK tersebut menyiratkan ketakselarasan antar instansi pemerintah.
Pasalnya, aset kripto telah ditetapkan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dengan pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan tentang perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Jadi, selama ini transaksi kripto diawasi Bappebti dengan skema perdagangan yang layaknya komoditas.
“Di satu sisi Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tapi di sisi lain ada institusi lain yang punya pandangan lain,” katanya dalam rilis kepada wartawan, Selasa (8/2).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada Selasa (25/1) menegaskan lembaganya melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. OJK juga menyatakan tidak mengawasi maupun mengatur secara khusus aset kripto. Kewenangan tersebut berada di Bappebti.