Jakarta, FORTUNE – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kenaikan tarif Merchant Discount Rate (MDR) pada transaksi QRIS bisa berdampak negatif bagi pertumbuhan sistem pembayaran dan konsumen.
Menurutnya, meski kenaikan tarif MDR QRIS tak boleh dibebankan kepada konsumen, faktanya sulit dilakukan pengawasan. "Yang terjadi justru pelaku usaha memberikan dua opsi, pertama, harga jual barang dinaikkan untuk kompensasi tarif baru. Kedua, pelaku usaha UMKM meminta kepada konsumen membayar menggunakan metode transaksi lainnya seperti uang tunai,” ujar Bhima kepada Fortune Indonesia, Selasa (11/7).
Saat ini ada 25,4 juta UMKM menggunakan QRIS atau sekitar 40 persen dari total 65 juta UMKM yang tercatat pemerintah. Kebijakan ini bisa mengembalikan tren pembayaran non-tunai kepada sistem uang tunai. “Maka upaya mendorong cashless menjadi mundur kebelakang,” katanya.