Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi salah satu kemudahan untuk membeli hunian. Saat Anda membeli rumah KPR, terdapat sejumlah dokumen pengurusan jual beli lainnya yang akan diurus, yaitu APHT dan SKMHT.

Proses APHT dan SKMHT tersebut dilakukan setelah KPR Anda telah disetujui oleh bank. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian APHT dan SKMHT serta detail lainnya. Simak selengkapnya!

Apa itu APHT?

APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah hak tanggungan yang diberikan oleh bank kepada debitur sebagai jaminan untuk melunasi hutangnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya APHT, maka kredit KPR dianggap telah disetujui.

Dalam perkara ini, tanah dan kesatuan benda lainnya di wilayah tersebut merupakan objek hak tanggungan. Akan tetapi, bila benda-benda tersebut punya pihak lain, maka yang bersangkutan harus ikut menandatangani APHT tersebut.

Apa itu SKMHT?

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di