Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan telah menjelaskan mengenai perhitungan upah menggunakan formula sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ΔPDBt}
Keterangan:
- UMn : adalah upah minimal yang akan ditetapkan.
- UMt : adalah upah minimal tahun berjalan.
- Inflasit adalah inflasi yang dihitung dari September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.
- ΔPDBt adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto pada periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
Apa saja komponen upah minimum? Upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Adapun komposisi gaji pokok diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Komposisi gaji pokok minimal adalah 75 persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Misalnya, UMR di sebuah kota adalah sebesar Rp2,5 juta, maka gaji pokok minimal adalah kisaran Rp1,8 dan tunjangan tetap sebesar Rp625 ribu.
Contoh lainnya, apabila UMR Rp3 juta, maka hasil perhitungan gaji karyawan pokok sedikitnya adalah sebesar Rp2,2 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp750 ribu.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengatur mengenai masalah upah minimum secara terperinci. Dalam beleid ini gubernur menetapkan standar minimal upah sebagai jaring pengaman.
Demikian penjelasan mengenai mekanisme penetapan Upah Minimum dan aturannya. Agar tidak terkena sanksi, baik pidana kurungan maupun denda, sebaiknya Anda memastikan bahwa upah yang Anda berikan kepada seluruh karyawan di perusahaan Anda telah sesuai aturan yang berlaku.