ilustrasi ekonomi hijau (unsplash.com/Noah Buscher)
Dilansir laman resmi Kementerian ESDM Republik Indonesia, ekonomi hijau adalah sebuah gagasan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesetaraan dan kesejahteraan sosial masyarakat, serta berpengaruh pada lingkungan secara signifikan.
Sederhananya, ekonomi hijau merupakan kegiatan perekonomian yang menghasilkan emisi karbondioksida yang rendah, penghematan sumber daya alam (SDA), dan berkeadilan sosial.
Bedanya gagasan ekonomi hijau dengan ekonomi lainnya menurut ESDM adalah “penilaian langsung kepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai ekonomi dan akuntansi biaya di mana biaya yang diwujudkan ke masyarakat dapat ditelusuri kembali dan dihitung sebagai kewajiban, kesatuan yang tidak membahayakan atau mengabaikan aset“.
Adapun langkah pemerintah Indonesia dalam menghidupkan green economy melalui perencanaan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK). Rencana tersebut berguna untuk mengurangi efek gas rumah kaca dan memperkuat daya dukung ke dalam kerangka perencanaan pembangunan.
Program ini telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Dalam tahap ini, rencana tersebut telah masuk pada fase implementasi.