Berikut ini adalah jenis-jenis reksa dana yang bisa Anda pilih, di antaranya sebagai berikut:
1. Reksa dana pasar uang (Money Market Fund)
Reksa dana pasar uang merupakan jenis reksa dana yang melakukan investasi dalam bentuk instrumen yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Contoh dari reksa dana pasar uang, yakni Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, dan instrumen investasi pasar uang lainnya.
2. Reksa dana pendapatan tetap (Fixed Income Fund)
Reksa dana pendapatan tetap adalah jenis reksa dana dimana investor harus menginvestasikan minimal 80 persen dari aktivanya dalam bentuk obligasi.
Jenis reksa dana ini memiliki risiko yang lebih besar dibanding reksa dana pasar uang. Akan tetapi, tujuan dari jenis reksa dana ini untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa dana saham (Equity Fund)
Jenis reksa dana lainnya adalah reksa dana saham. Di sini, Anda harus mengalokasikan dana bersifat ekuitas sekurang-kurangnya 80 persen dari aktiva Anda .
Risiko reksa dana saham relatif lebih tinggi dibandingkan dengan reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap. Namun, reksa dana saham juga memiliki potensi tingkat pengembalian yang paling tinggi.
Reksa dana campuran (Balance Mutual Fund)
Reksa dana campuran adalah bentuk dana investasinya lebih bervariasi. Bertujuan agar pertumbuhan harga dan pendapatan yang didapatkan bisa didapat dari sejumlah aktiva.
Adapun risiko reksa dana campuran memiliki potensi keuntungan yang relatif lebih besar dibandingkan reksa dana pendapatan tetap.