Warga memperlihatkan uang rupiah usai melakukan penukaran di loket layanan Bank Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (7/4)/ Antara Foto
Setelah mengetahui apa itu royalti, perlu diketahui juga jenis-jenis royalti.
1. Waralaba
Untuk hak mendirikan cabang di bawah nama perusahaan, penerima waralaba, yang merupakan pemilik bisnis, harus membayar royalti kepada pemberi waralaba.
Misalnya, pihak yang menjalankan waralaba McDonald’s dapat menghabiskan biaya antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut termasuk biaya waralaba awal Rp450 juta yang harus dibayarkan ke McDonald’s Corporation.
2. Pertunjukan
Setiap kali lagu atau musik mengisi acara radio, menjadi soundtrack dalam film, atau dimainkan oleh orang atau organisasi lain, pemilik musik berhak mendapat kompensasi finansial.
Seorang musisi mungkin mengandalkan perusahaan hak pertunjukan swasta, seperti ASCAP atau BMI, untuk mengumpulkan royalti atas namanya.
3. Mineral
Perusahaan ekstraksi membayar pemilik properti dengan royalti mineral. Perusahaan ekstraksi mineral sering memberi kompensasi kepada pemilik tanah berdasarkan pendapatan atau unit, seperti ton batu bara atau barel minyak yang didapatkan dikalikan dengan persentase royalti yang diperjanjikan.
4. Buku
Kompensasi penerbit diberikan kepada penulis. Biasanya, penulis menerima jumlah yang telah ditentukan untuk setiap buku yang dijual.
5. Paten
Paten bisa diperoleh oleh penemu atau pencipta. Pihak ketiga kemudian harus menandatangani perjanjian lisensi dan membayar royalti kepada pemegang paten jika ingin menggunakan produk paten yang sama. Akhirnya, penemu mendapat kompensasi Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI mereka.