Dampak sanering pada perekonomian sangat erat. Terbukti pada tahun 1959 menimbulkan kekacauan yang sangat besar. Saat itu Indonesia mengambil sistem sanering, tepatnya pada 25 Agustus 1959 berdasarkan UU No.2 Prp.Th.1959.
Ir. Soekarno memutuskan untuk menurunkan nilai mata uang dengan gambar macan yang bernilai Rp500 menjadi Rp50. Selain itu ada mata uang senilai dengan Rp1000 menjadi Rp100.
Tujuannya untuk menekan laju inflasi yang tinggi di tahun 1960. Sayangnya. informasi yang tersebar belum semudah saat ini jadi tidak merata disosialisasikan.
Hal ini membuat masyarakat yang mengetahui informasi tersebut membelanjakan mata uang dengan pecahan Rp500 dan Rp1000 secara serentak.
Atas kejadian tersebut perekonomian Indonesia mengalami kekacauan yang parah terutama bagi pebisnis rugi.
Kejadian tersebut justru memperparah beban pemerintah dan meningkatkan laju inflasi. Hingga pada tahun 1961, Indonesia mengalami defisit sampai 29,7 persen dan terus melonjak mencapai 63,4 persen di tahun 1965.
Jadi, sanering adalah kebijakan pemerintah dengan cara memotong nilai mata uang. Dengan adanya sanering, harga barang akan turun dan bahkan harta kekayaan akan ikut turun sehingga menekan daya beli serta uang yang beredar. Dari penjabaran di atas, penting bagi pebisnis untuk tetap waspada jika sewaktu-waktu terjadi pertukaran nilai mata uang.