Jakarta, FORTUNE - Istilah warkat dalam dunia perbankan sering kali digunakan untuk menyebut menyebut giral, padahal keduanya tidak sama. Uang giral adalah sejumlah uang milik nasabah yang bank simpan dalam rekening dalam bentuk angka/saldo. Sementara itu, warkat adalah surat fisik resmi untuk menyatakan saldo giral tersebut.
Warkat dapat menjadi alat pembayaran non-tunai karena berisi perintah dan menyebut nama penerima dana dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, warkat tidak bisa digunakan dalam sembarang transaksi, hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak bersangkutan.
Lalu apa itu warkat? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia warkat adalah lembaran surat pos yang dilipat menjadi surat tertutup. Adapun dalam dunia perbankan, pengertian warkat yaitu surat berharga diterbitkan oleh bank dalam rangka menjelaskan bahwa dana masih tertahan atau bukti atas suatu pembayaran.
Melansir laman OCBC NISP, warkat dapat menjadi alat pembayaran non-tunai yang digunakan dalam transaksi kliring. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.718PBI2005, kliring artinya pertukaran data keuangan elektronik atau warkat antarbank sebagai hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu beratas namakan bank atau nasabah. Bisa dikatakan bahwa kliring adalah tata cara perhitungan utang piutang dalam surat berharga.
Dengan demikian, bisa disimpulkan pengertian warkat kliring adalah surat dirilis oleh bank dalam rangka menyampaikan permintaan nasabah untuk penagihan piutang dalam bentuk giral melalui proses transaksi kliring.
Setelah mengetahui pengertian warkat, lebih jauh akan dibahas mengenai jenis dan kegunaan warkat.