Pengertian Warkat, Kegunaan, Jenis, dan Contohnya

Jakarta, FORTUNE - Istilah warkat dalam dunia perbankan sering kali digunakan untuk menyebut menyebut giral, padahal keduanya tidak sama. Uang giral adalah sejumlah uang milik nasabah yang bank simpan dalam rekening dalam bentuk angka/saldo. Sementara itu, warkat adalah surat fisik resmi untuk menyatakan saldo giral tersebut.
Warkat dapat menjadi alat pembayaran non-tunai karena berisi perintah dan menyebut nama penerima dana dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, warkat tidak bisa digunakan dalam sembarang transaksi, hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak bersangkutan.
Lalu apa itu warkat? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia warkat adalah lembaran surat pos yang dilipat menjadi surat tertutup. Adapun dalam dunia perbankan, pengertian warkat yaitu surat berharga diterbitkan oleh bank dalam rangka menjelaskan bahwa dana masih tertahan atau bukti atas suatu pembayaran.
Melansir laman OCBC NISP, warkat dapat menjadi alat pembayaran non-tunai yang digunakan dalam transaksi kliring. Dalam Peraturan Bank Indonesia No.718PBI2005, kliring artinya pertukaran data keuangan elektronik atau warkat antarbank sebagai hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu beratas namakan bank atau nasabah. Bisa dikatakan bahwa kliring adalah tata cara perhitungan utang piutang dalam surat berharga.
Dengan demikian, bisa disimpulkan pengertian warkat kliring adalah surat dirilis oleh bank dalam rangka menyampaikan permintaan nasabah untuk penagihan piutang dalam bentuk giral melalui proses transaksi kliring.
Setelah mengetahui pengertian warkat, lebih jauh akan dibahas mengenai jenis dan kegunaan warkat.
Jenis-jenis Warkat
Warkat dapat digunakan sebagai transaksi pembayaran melalui banyak sarana. Berikut ini jenis-jenis warkat yang dapat Anda gunakan.
1. Cek
Cek adalah surat berharga berisi perintah dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada nama yang ditulis. Cek memiliki beragam jenis, seperti cek atas nama, cek atas tunjuk, dan cek silang. Anda dapat memanfaatkannya sesuai keperluan.
2. Bilyet Giro
Berbeda dengan cek, bilyet giro adalah jenis warkat berisi surat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan perpindahan dana dari rekening penerbit kepada nama rekening yang disebut. Masyarakat biasanya menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dalam transaksi.
3. Wesel Bank untuk Transfer
Wesel bank untuk transfer termasuk dalam warkat. Wesel bank merupakan surat berharga dirilis bank berisi perintah agar melakukan transfer dana dari rekening penerbit wesel kepada rekening penerima yang namanya disebut.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer
Surat bukti penerimaan transfer diterbitkan untuk melakukan penerimaan dana transfer dari luar kota kepada penerima melalui transaksi kliring lokal.
5. Nota Debet
Nota debet termasuk dalam warkat. Nota debet berisi tagihan dana dari bank kepada bank nasabah penerbit surat berharga tersebut. Untuk menggunakannya, Anda harus lebih dulu melakukan perjanjian dan konfirmasi dengan pihak bank. Dengan demikian, pihak bank sebagai penyampai nota debet dapat memberitahukan penerima dana.
6. Nota Kredit
Nota kredit merupakan salah satu jenis warkat. Nota kredit berfungsi sebagai penyalur dana dari bank penerbit kepada nasabah penerima. Nota ini digunakan sebagai bukti pengurangan piutang usaha atau pengembalian barang dagangan.