Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi rekening (vecteezy.com/sasirin pamai)
ilustrasi rekening (vecteezy.com/sasirin pamai)

Intinya sih...

  • OJK menetapkan aturan baru pengelolaan rekening dormant dengan batas waktu 5 tahun tanpa aktivitas transaksi.

  • Permata Bank menyambut baik perubahan regulasi tersebut untuk memperkuat manajemen risiko dan pencegahan fraud.

  • Bank akan melakukan pemantauan berkala, notifikasi kepada nasabah, serta verifikasi identitas yang lebih kuat untuk pengaktifan kembali rekening.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru pengelolaan rekening dormant melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025. Dalam aturan itu ditetapkan rekening dikategorikan dormant apabila tidak ada aktivitas setoran, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum di Indonesia.

PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) menyambut baik perubahan regulasi tersebut. Direktur Utama Permata Bank, Meliza M. Rusli meyakini pengaturan yang seragam dapat memperkuat manajemen risiko, pengendalian internal, serta pencegahan fraud dan pencucian uang.

"Kami terus berkomitmen melaksanakan penyesuaian ini secara efektif untuk menjaga integritas sistem perbankan dan kenyamanan nasabah," ujar Meliza kepada Fortune Indonesia belum lama ini.

Dari sisi perlindungan, menurut Meliza, penyeragaman stndar pengelolaan rekening dormant secara nasional memberikan kepastian tata kelola dan berpotensi menekan risiko penyalahgunaan rekening tidak aktif, sehingga meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

Sebelumnya regulator memberikan kebebasan kepada masing-masing perbankan untuk menentukan batas waktu rekening masuk kategori dormant. Di Permata Bank, rekening ditetapkan dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi selama 12 bulan.

Meskipun periode status dormant menjadi lebih panjang, Meliza menyebut bank tetap perlu melakukan pemantauan berkala, menyampaikan notifikasi kepada nasabah, serta menampilkan status rekening secara transparan.

Selain itu, proses pengaktifan kembali rekening harus melalui verifikasi identitas yang lebih kuat, termasuk pengendalian internal dan audit yang ketat untuk memastikan setiap perubahan status rekening dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini Permata Bank tengah menyesuaikan proses dan sistem agar pengelolaan rekening sesuai dengan ketentuan OJK, termasuk melalui komunikasi dan edukasi berkala kepada nasabah.

Editorial Team

EditorEkarina .