Jakarta, FORTUNE - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan penyusunan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022 agar segera dibahas di DPR pada 2023.
Saat ini, kata Zabadi, Kemenkop UKM masih terus dalam upaya mempercepat agar naskah RUU terselesaikan. Dalam keterangannya, Senin (20/6), dia menjelaskan draf RUU yang saat ini tengah disusun merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu, sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru.
Namun, seiring perkembangan zaman beleid tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.
RUU Perkoperasian yang ada di DPR sebelumnya kebetulan ada di akhir periode 2019, yang seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).
Mestinya dengan status tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Tetapi, rupanya status itu belakangan sudah habis masa berlakunya.
“Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” kata Zabadi.