4 Perbedaan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS

Intinya sih...
Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan dana simpanan bagi pekerja saat pensiun, cacat total, atau berhenti bekerja, sedangkan Jaminan Pensiun (JP) memberikan pendapatan rutin bulanan bagi peserta yang telah pensiun untuk memastikan keberlangsungan pendapatan.
Iuran JHT dikumpulkan dari gaji pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja, diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, FORTUNE - Indonesia memiliki berbagai program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakatnya. Dua program yang paling dikenal adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun tujuan keduanya adalah memberikan dukungan keuangan pada masa tua, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme, tujuan, dan manfaat yang ditawarkan oleh masing-masing program.