Jakarta, FORTUNE - Indonesia memiliki berbagai program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakatnya. Dua program yang paling dikenal adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun tujuan keduanya adalah memberikan dukungan keuangan pada masa tua, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme, tujuan, dan manfaat yang ditawarkan oleh masing-masing program.
Fokus program JHT memberikan dana simpanan bagi pekerja ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja. Iuran JHT dikumpulkan dari gaji pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja, yang kemudian diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dana yang terkumpul dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, memberikan mereka modal yang cukup untuk menopang kehidupan pasca-kerja.
JP lebih menekankan pada pemberian pendapatan rutin bulanan bagi peserta yang telah pensiun. Program ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan pendapatan bagi para pensiunan, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun tidak lagi bekerja.
Dengan memahami perbedaan ini, pekerja dapat membuat keputusan yang lebih baik mengenai persiapan finansial mereka di masa tua. Berikut 4 perbedaan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.