Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
FG Conference 2024, mengusung tema “Seizing Opportunities in the Insurance Industry: Towards Risk Adaptation and Regulatory Compliance”/Dok IFG

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengajak industri asuransi untuk melakukan transformasi melalui penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. Hal ini berangkat dari kondisi industri asuransi Indonesia yang masih relatif rendah dalam hal densitas, penetrasi terhadap PDB, hingga literasi dan inklusi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyatakan, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah baru yang cukup tinggi, peran sektor keuangan sebagai penyedia pendanaan bagi dunia usaha menjadi penting. Namun, dibandingkan negara-negara maju, pendanaan di Indonesia masih dominan dari sektor perbankan daripada asuransi, dana pensiun, dan fund manager.

Hal itu terungkap dalam IFG Conference 2024, mengusung tema “Seizing Opportunities in the Insurance Industry: Towards Risk Adaptation and Regulatory Compliance”.  Acara ini diselenggarakan oleh IFG Progress, lembaga think tank Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi di Jakarta, pada Selasa (15/10).

“Melalui peta jalan yang disusun, densitas asuransi ditargetkan mencapai Rp2,4 juta pada 2027. Selain itu salah satu fokus OJK dalam penguatan dan pengembangan sektor asuransi adalah dari sisi permodalan dan transformasi tata kelola di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan POJK Nomor 23 tahun 2023,” kata Mirza.

OJK harap PSAK 117 sudah diterapkan sepenuhnya di 2025

source_name

Disamping itu, Implementasi PSAK 117 dalam rangka penguatan modal juga terus berjalan. OJK berharap pada 2025 sudah sepenuhnya dijalankan oleh industri asuransi. Dalam kajian OJK sendiri, perhitungan RBC nantinya akan menjadi lebih menggambarkan tingkat solvabilitas. 

“Hal ini demi mendorong perusahaan asuransi dapat berkontribusi lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mirza.

Ia menjelaskan, industri Keuangan Non-Bank (IKNB), khususnya asuransi saat ini menghadapi berbagai risiko dan tantangan yang terus berkembang. Tidak hanya dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti ketidakpastian makroekonomi dan fluktuasi kondisi global, tetapi juga oleh faktor internal seperti tata kelola perusahaan yang semakin ketat. Dalam situasi ini, adaptasi terhadap risiko menjadi semakin krusial untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan memperkuat peran industri asuransi dalam mendukung kestabilan sektor keuangan.

Pentingnya tata kelola di industri asuransi

Editorial Team

Tonton lebih seru di