Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo OJK. ANTARA News
Logo OJK. ANTARA News

Intinya sih...

  • OJK menerbitkan aturan baru nomor 18 tahun 2025 untuk memperkuat transparansi laporan keuangan bank.

  • Aturan ini mendorong bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

  • POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru nomor 18 tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan pasar serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan,

Dalam aturan baru ini, OJK mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan regulasi baru ini menegaskan penguatan aspek integritas dan kompetensi penyusunan laporan keuangan. Salah satunya melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu serta keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan.

"Bank yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (16/9).

Aturan ini sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dengan penyesuaian terhadap standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Meskipun begitu, penyusunannya tetap mempertimbangkan masukan dari perbankan, lembaga jasa keuangan (LJK) di luar perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, hingga berbagai pemangku kepentingan lain.

Ketentuan baru tersebut juga merujuk pada rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).

"Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit)," ujar Ismail.

Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Adapun, POJK ini efektif enam bulan setelah diundangkan, yaitu mulai Februari 2026. Dengan berlakunya POJK Nomor 18 Tahun 2025, maka POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan pelaksanaannya yang masih sejalan dengan regulasi baru.

Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. Laporan dipublikasikan meliputi:

  • Laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;

  • Laporan eksposur risiko dan permodalan;

  • Laporan informasi atau fakta material;

  • Laporan suku bunga dasar kredit, dan

  • Laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

Editorial Team

EditorEkarina .