PP Nomor 43 Tahun 2025 merupakan turunan penting dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk membangun sistem pelaporan laporan keuangan yang lebih terintegrasi dan kredibel kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, mengungkap kebijakan tersebut mengatur pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku untuk lintas sektor secara terperinci. Pelaporan keuangan nasional pun diharapkan tidak lagi berdiri sendiri di setiap sektor.
Masyita mengatakan beleid tidak hanya fokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.
Dalam hal ini, aturan laporan keuangan mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan secara lintas sektor, mulai dari sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki hubungan bisnis dengan industri keuangan.