Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman macet atau tidak lancar pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp5,09 triliun. Nilai tersebut terdiri dari pinjaman macet di bawah 90 hari sebesar Rp3,6 triliun dan pinjaman macet di atas 90 hari sebesar Rp1,49 triliun.
Pinjaman macet tersebut terdiri dari dua segmen yakni perseorangan badan usaha. Dengan jumlah rekening macet perseorangan mencapai 1,92 juta rekening dan 233 pinjaman badan usaha juga macet. Dengan kondisi tersebut, OJK mencatat level kredit macet atau Tingkat Wan Prestasi 90 industri fintech mencapai 3,07 persen. Sedangkan untuk pinjaman lancar atau Tingkat Kewajiban Bayar (TKB) 90 industri fintech mencapai 96,93 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyayangkan kondisi tersebut. Baginya, kondisi pinjaman macet bisa terjadi dari sejumlah faktor, tak terkecuali akibat dari kenaikan suku bunga dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memengaruhi kodisi keuangan peminjam dana (borrower).
“Kita perlu antisipasi dari sisi TKB90 dan TWP90–walaupun tindak antisipasi ini sebenarnya bukan hal baru dan bukan hanya terkait adanya kenaikan BBM atau suku bunga acuan–tapi memang sudah menjadi bagian dari code of conduct yang harus dipatuhi oleh anggota-anggota AFPI,” kata Adrian kepada Fortune Indonesia beberapa waktu lalu.