Jakarta, FORTUNE – Pinjaman Buy Now Pay Later (BNPL) masyarakat tumbuh subur 53,53 persen saat Ramadan atau hingga akhir Februari 2026. Nilai pinjaman ini mencapai Rp12,59 triliun seiring dengan tingginya kebutuhan warga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyebut angka ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan yang fleksibel, khususnya dari segmen usia produktif dan masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan formal.
“Penyaluran pembiayaan paylater diperkirakan akan tetap tumbuh positif pada 2026, antara lain didorong oleh perkembangan ekosistem digital,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/4).
Agusman menambahkan, OJK terus melakukan penguatan pengaturan terhadap industri paylater, antara lain mencakup aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen.
Pada industri BNPL, OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat manajemen risiko industri BNPL.
“Saat ini, OJK juga sedang menyusun ketentuan pelaksanaan bagi BNPL PP yang antara lain mengatur mengenai batasan usia, penghasilan dan pembiayaan debitur,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan juga terus dilakukan, baik secara onsite maupun offsite, guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan berlaku.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen, meningkatkan transparansi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan layanan keuangan digital.
