Jakarta, FORTUNE – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), perusahaan aplikasi kripto nasional, mengungkapkan tiga narasi dan sentimen yang berpotensi menentukan dinamika pasar kripto global dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan: ETF Bitcoin, regulasi stablecoin, dan tokenisasi aset nyata (RWA).
Senior Strategy & Business PINTU, Jonathan Hartono, mengatakan persetujuan ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat pada Januari 2024 menjadi katalis besar bagi arus institusional. “Per 7 Oktober 2025, aliran dana ETF mencapai US$5,95 miliar, hampir Rp100 triliun. Ini menunjukkan legitimasi dan permintaan yang terus meningkat,” ujarnya dalam sesi panel The Crypto Narratives of 2026: What Retail Investors Should Watch Next di ajang Web3 Week Asia 2025, dikutip dari keterangan resmi Jumat (28/11).
Kedua, mengenai regulasi stablecoin GENIUS Act yang disahkan menjadi Undang-Undang oleh Presiden AS Donald Trump pada Juli lalu, GENIUS Act didorong oleh pemerintah AS untuk menaikkan dominasi mata uang dolar yang kemungkinan besar akan muncul infrastruktur dan protokol yang meng-unlock use case dari stablecoin dan bisa jadi mengubah industri finansial internasional dalam lima sampai 10 tahun ke depan.
“Entah dari cara saving atau melakukan spending, yang pasti kita harus ikut beradaptasi akan perubahan tersebut karena inovasi, kunci, dan dorongannya sudah ada,” katanya.
Ketiga, Jonathan melihat ada potensi besar juga dari sisi tokenisasi RWA yang di Indonesia baru dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Tokenisasi di RWA secara spesifik untuk pasar Indonesia juga menjadi hal yang menarik setelah OJK mulai membuka pembahasan untuk meregulasi. Early adopters sudah mulai bergerak dan melirik tokenisasi ini dan kita berharap ke depan sumber daya alam Indonesia yang sangat kaya ini bisa ditokenisasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Dikutip dari Pintu Academy, RWA adalah aset berwujud yang dapat dijadikan token dan berpotensi menjadi jaminan dalam Decentralized Finance (DeFi). Contoh aset berwujud seperti obligasi, real estate, uang, hingga komoditas.
Salah satu contoh penerapan RWA adalah tokenisasi aset yakni, sebuah proses yang membuat hak kepemilikan terhadap suatu aset dapat direpresentasikan sebagai token dan disimpan dalam blockchain. Tokenisasi sendiri punya manfaat seperti, meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas aset, mempermudah penentuan harga pasar, mengurangi biaya manajemen dan transaksi, dan prosesnya transparan.
Berdasarkan publikasi e-magazine yang diterbitkan oleh OJK berjudul Beyond Infinity Tokenisasi Real World Assets pada Juni 2025, disebutkan bahwa tokenisasi RWA bisa menjadi jembatan inklusivitas investasi di Indonesia mulai dari transisi energi dengan tokenisasi aset riil hingga stablecoin dan RWA yang menjadi pilar keuangan digital inovatif.
Mengutip laporan dari InvestaX, total nilai pasar tokenisasi RWA terus meningkat melampaui US$30 miliar pada kuartal III-2025. Beberapa produk tokenisasi yang mendorong peningkatan ini antara lain, kredit swasta ($17 miliar), Obligasi AS (US$7,3 miliar), dan komoditas hingga (US$2 miliar).
“Tiga narasi ini mungkin belum terasa penuh dalam satu tahun, tapi dalam lima tahun kita akan melihat gambaran yang jauh lebih jelas,” katanya.
Meski masih berada di fase early adopters, menurutnya investor dalam negeri akan semakin mampu membaca ke mana arah industri bergerak. Meski begitu, para investor tetap perlu membekali diri dengan melakukan riset mandiri, mengedukasi diri, dan menerapkan manajemen risiko yang disiplin agar tetap aman dalam menghadapi dinamika pasar.
