Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2022 menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen, selain pula memudahkan persyaratan pengajuannya.
Alasannya, kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12), “KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR."
Dengan mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Overhead Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR pada 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro yang tanpa agunan tambahan, sebelumnya kurang dari Rp50 juta menjadi Rp10 juta-Rp100 juta.