Jakarta, FORTUNE - Pluang, aplikasi investasi dan trading multi aset di Indonesia, kini resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Melalui kerja sama strategis dengan PT Bumi Sentosa Cemerlang (BSC), Pluang menerima lisensi bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 1 Agustus 2024.
Lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan terbaru dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Beleid ini ini mengatur bagaimana perdagangan pasar fisik aset kripto harus dilakukan dengan standar tertentu untuk melindungi para investor.
Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman, mengatakan dengan perolehan lisensi ini menegaskan komitmen Pluang untuk mematuhi regulasi yang berlaku, serta meningkatkan keamanan dan kepercayaan konsumen melalui ekosistem kripto yang solid dan berkelanjutan.
“Lisensi PFAK ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan bagi investor, tetapi juga memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform kami sudah sesuai dengan ketentuan perizinan dari Bappebti. Lisensi ini memberikan perlindungan hukum bagi PT BSC di bawah naungan Bappebti sebagai regulator dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah,” kata Stella.